Pekerja Konstruksi Wajib Bersertifikat

Kabid Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong Elvi Andriani, SE.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong akan meningkatkan pengawasan terhadap pekerja dan badan usaha di tahun 2024. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Jakon Elvi Andriani, SE.

"Apakah pekerja konstruksi yang digunakan bersertifikat tenaga ahlinya atau tidak, dalam hal itu akan kita cek langsung kelapangan. Selain pengawasan terhadap pekerja konstruksi yang digunakan, pengawasan tersebut juga dilakukan dengan mengecek izin setiap badah usaha. Serta mendata setiap bahan material yang digunakan untuk mengetahui asalnya," ungkap Elvi.

Langkah perketat pengawasan tersebut, lanjut Elvi, sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

Baca Juga: Mutasi Polres Lebong: Ini Pejabat yang Diganti!

Sementara, tambahnya, di Kabupaten Lebong sudah ada 329 pekerja konstruksi yang kompeten atau memiliki sertifikat ahli dibidangnya dari LPJK.

Jumlah itu diperoleh dari hasil 5 kali program pelatihan pekerja konstruksi yang dilaksanakan Bidang Jakon sejak tahun 2016 lalu.

"Sesuai peraturan dan UU tersebut, seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi," jelasnya.

Dirinya berharap setiap pelaksana kegiatan konstruksi di Kabupaten Lebong untuk menggunakan pekerja yang benar-benar ahli di bidang konstruksi.

Yakni pekerja yang kompetensinya sudah teruji melalui pelatihan sertifikasi serta mengantongi sertifikat dari LPJK.

"Karena jika ada yang melanggar tentu ada sanksinya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan