Gaji PPPK Paruh Waktu Ditambah Tunjangan Ada yang Rp 4 Juta

Gaji PPPK Paruh Waktu akan tertuang di SK Pengangkatan. Ilustrasi-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Barangkali banyak pegawai honorer yang masih penasaran, berapa sih gaji PPPK Paruh Waktu?
Diketahui, nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan tertuang dalam Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan SK pengangkatan. Apakah besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima saat masih berstatus honorer?
Mari lihat lagi ketentuan yang tertuang dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktum ke-20.
Frasa “paling sedikit”, berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Di daerah yang punya kemampuan finansial sehingga selama ini memberi gaji honorer setara upah minimum setempat, maka gaji PPPK Paruh Waktu di daerah itu juga minimal setara upah minimum.
Honorer di Pemprov DKI Jakarta misalnya, gaji honorer setara UMP yang sebesar Rp5,3 juta. Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov DKI Jakarta bisa lebih dari Rp5,3 juta.
PPPK Paruh Waktu juga Mendapatkan Tunjangan Bagaimana di daerah lain, misal di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)? Ketua Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (TTA K2) Kota Malang Andre mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 26 Februari 2025.
Kepada JPNN.com, Sabtu 1 Maret 2025, Andre mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jatim akan dianggarkan dari belanja barang dan jasa. Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Jatim, untuk golongan IX (S1) sebesar Rp 2,9 juta. Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berijazah SLTA Rp 2,6 juta.
"BKD bilang itu belum termasuk tunjangan. Jika termasuk tunjangan bisa sampai 4 juta rupiah," terang Andre.
Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto juga mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan BKD Jatim, yang juga menyinggung soal gaji PPPK Paruh Waktu.
Destri Irianto kepada JPNN.com, Rabu (26/2), mengatakan bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1. Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA besarannya Rp 2,1 juta hingga Rp 2,8 juta.
"PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak," kata Destri.