Hingga 15 September Tak Isi DRH PPPK Paruh Waktu Dianggap Gugur, SK Pengangkatan per 1 Oktober

Antrean di loket pengurusan SKCK untuk keperluan dokumen DRH PPPK Paruh Waktu di Polres Tanjabtim, Kamis (11/9/2025). -Foto: Humas Polres Tanjabtim.-

Ada imbauan juga agar peserta tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna mengindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Tidak Mengisi DRH Hingga 15 September Dianggap Gugur

Pemkot Bandarlampung menyebutkan 5.891 honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan pemda setempat wajib melengkapi DRH.

"Mereka wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat utama," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zulkifli, di Bandarlampung, Kamis (11/9).

Dia menyebutkan, 5.891 pegawai honorer yang akan diangkat PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan.

Ditegaskan bahwa calon PPPK Paruh Waktu yang tidak mengisi DRH hingga 15 September dianggap gugur.

"Mereka dipastikan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jika tidak mengisi persyaratan wajib hingga 15 September 2025, maka dianggap gugur," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung dr. Teti Herawati mengatakan bahwa pihaknya masih melayani pemeriksaan kesehatan pegawai honorer kurang lebih sebanyak 5.800 orang.

"Data ini sesuai yang kami terima dari BKPSDM, hingga kini kami sudah melayani pemeriksaan kesehatan mereka karena batas waktu terakhir itu 15 September mendatang," kata dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan