Hingga 15 September Tak Isi DRH PPPK Paruh Waktu Dianggap Gugur, SK Pengangkatan per 1 Oktober

Antrean di loket pengurusan SKCK untuk keperluan dokumen DRH PPPK Paruh Waktu di Polres Tanjabtim, Kamis (11/9/2025). -Foto: Humas Polres Tanjabtim.-

Menurutnya, kendala utama saat ini ada di pengurusan SKCK yang harus di Polres, sehingga menyebabkan antrean panjang.

Sementara itu, surat kesehatan lebih mudah karena bisa diurus di puskesmas atau RSUD.

Berdasar SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 sejumlah persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah di akun masing-masing di SSCASN, yakni sebagai berikut:

1) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

3) Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

4) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

6) Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Dari sejumlah daerah yang sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, para peserta diingatkan mengenai tenggat waktu pengisian DRH, yakni 15 September 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan