Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Penuh Tanda Tanya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Rumah duka mendiang Iko Juliant Junior di Perumahan Pondok Beringin 3, Jalan Koro Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. -foto: net-
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (2/9).
Sejak kabar kematiannya tersebar, pelayat silih berganti berdatangan. Sang ibu tampak tak kuasa menahan tangis melepas kepergian putra tercinta.
Keluarga menilai kematian Iko Juliant penuh kejanggalan dan menyerahkan penanganan hukum kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (FH) Unnes.
“Kami kaget ketika mendapat kabar duka ini, terlebih informasi yang beredar simpang siur. Karena itu, kami berkomitmen mencari keterangan saksi serta bukti agar persoalan ini menjadi terang,” kata Ketua PBH IKA FH Unnes Ady Putra Cesario, Selasa (2/9).
Pihaknya sebelumnya telah membuka layanan aduan hukum terkait penangkapan mahasiswa dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8).
Dari laporan yang masuk, 11 mahasiswa sempat diamankan oleh kepolisian dan seluruhnya telah dibebaskan. Iko tak masuk daftar mahasiswa yang diamankan oleh kepolisian.
Informasi awal yang diterima olehnya menyebutkan, Iko berpamitan kepada keluarga untuk menjemput temannya yang ditahan di Polda Jateng pada Sabtu (30/8) malam.
Keesokan harinya, Minggu (31/8) sekitar pukul 11.00 WIB, kabar beredar bahwa Iko diantar dalam kondisi kritis oleh kendaraan Brimob ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya. Jika benar karena kecelakaan, mengapa Brimob yang mengantar? Secara logis, itu tidak lazim,” ujar Ady.
Pihaknya menyatakan bahwa sepeda motor milik almarhum masih berada di Polda Jateng. Sementara barang pribadi lain, termasuk telepon genggam dan atribut kampus, belum diketahui keberadaannya.
Ady menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Dasarnya, kata dia, sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mengatur bukti permulaan minimal untuk membawa perkara ke ranah hukum.
“Kami menduga ada unsur kekerasan, tetapi dugaan ini harus diuji dengan bukti,” ujarnya.
Kini, pihaknya juga akan menggali informasi dari saksi kunci kematian Iko Juliant Junior. Saksi itu kini masih terbaring kritis di RSUP Dr Kariadi.
“Karena ketika ada rekan yang bersama atau membersamai dengan almarhum bisa dipastikan dia akan sangat mengetahui terkait dengan kronologi kejadian kematian almarhum,” ujarnya.