DD ADD Tahap II Sudah Bisa Diajukan, Laporan Realisasi Tahap I Syarat Mutlak

Pengajuan: Dinas PMD Kabupaten Lebong mengimbau pemerintah desa untuk segera menyusun berkas pengajuan DD/ADD tahap II.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan bahwa mulai pekan ini, sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong sudah bisa melakukan pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, pada Senin, (1/9).
"Draf surat edaran pengajuan DD/ADD tahap II sudah dikonsep. Insya Allah, Rabu (3/9) mendatang desa-desa sudah bisa menyerahkan berkas pengajuan tahap II," ujar Saprul.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan DD dan ADD tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyaluran dana desa tahap I yang telah diterima desa pada beberapa bulan sebelumnya.
Baca Juga: Pemkab Lebong Gelar GPM di 5 Kecamatan
Proses ini penting untuk memastikan kelanjutan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.
Lebih lanjut, Saprul menyampaikan bahwa Dinas PMD telah melakukan koordinasi penuh dengan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Lebong, Azhari, SH, MH, terkait kesiapan penyaluran DD dan ADD tahap II ini.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prosedur dan transparan.
"Untuk penyaluran DD/ADD tahap dua sudah kita laporkan kepada Pak Bupati. Ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dengan desa," jelas Saprul.
Menurutnya, salah satu syarat mutlak bagi desa untuk dapat mengajukan DD dan ADD tahap II adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tahap I secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, Saprul mengingatkan seluruh desa agar segera menyusun dan menyampaikan laporan tersebut tanpa penundaan.
Saprul juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya agar segera melengkapi dokumen pengajuan tahap II agar proses pencairan tidak terkendala.
Hal ini penting mengingat saat ini sudah memasuki awal September 2025, dan banyak program desa yang menunggu realisasi melalui pendanaan tahap II tersebut.
"Kami mengimbau desa untuk segera menyiapkan dan menyerahkan berkas pengajuan tahap II, agar program-program di desa bisa segera dilanjutkan. Jangan menunda terlalu lama," tegasnya.