DD ADD Tahap II Sudah Bisa Diajukan, Laporan Realisasi Tahap I Syarat Mutlak

Pengajuan: Dinas PMD Kabupaten Lebong mengimbau pemerintah desa untuk segera menyusun berkas pengajuan DD/ADD tahap II.-(dok/rl)-
Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam proses pengajuan bisa berdampak pada pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan dasar di tingkat desa.
Di sisi lain, Saprul juga memberi peringatan keras kepada para kepala desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa.
Ia mengingatkan bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah, baik dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya secara hukum.
"Kami berharap tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya karena kelalaian atau penyalahgunaan anggaran. Dana yang diterima harus dikelola sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.