Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Bripka R dan Danyon Resimen IV Kompol K Terancam...

Massa aksi saat bentrok dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8). -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online atau ojol pada Kamis (28/8), yakni Kompol K dan Bripka R dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dosa yang dibuat Kompol K dan Bripka R itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dalam ketentuan Polri.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.

“Kompol K jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

“Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” imbuh Brigjen Agus.

Dia mengatakan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ujar Agus.

Bagi personel yang masuk dalam kategori sedang, dapat dituntut dan diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Macamnya adalah sanksi patsus (penempatan khusus) atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” katanya.

Agus menambahkan, penetapan kategori pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan akreditor pada Divpropam Polri terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.

Selain itu, sambung dia, akreditor juga telah mengamati, menganalisis video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

Adapun ketujuh personel tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan