Soal Isu KPI Larang Siarkan Demo DPR, Pakar UMY Khawatirkan Hal Ini

Massa aksi di gerbang DPR RI dengan mencopot besi pagar, Jumat (29/8/2025).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aksi demonstrasi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sejak Kamis (28/8/2025). Namun, pada Jumat (29/8/2025), beredar isu surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta berisi imbauan kepada media terkait siaran aksi demo.
Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pakar. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Fajar Junaedi, S Sos, M Si, mengatakan media massa memiliki peran vital dalam demokrasi.
Ia menyebut, media sering dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Media massa, khususnya media penyiaran, menggunakan frekuensi publik. Karena frekuensi bersifat terbatas dan dimiliki rakyat, penggunaannya harus tunduk pada kepentingan publik, bukan kepentingan politik tertentu. Jadi, kalau ada larangan media menyiarkan demonstrasi di DPR, itu justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik," kata Fajar, dikutip dari laman resmi UMY, Minggu (31/8/2025).
Bertentangan dengan UUD 1945 dan Menghidupkan Kembali Praktik Sensor Masa Lalu
Fajar berpendapat, pendapat dan kemerdekaan pers dijamin kebebasannya sesuai UUD 1945. Pembatasan siaran aksi publik justru melanggar UUD.
"Negara seharusnya melindungi kebebasan itu, bukan malah membatasinya melalui instrumen KPI. Apalagi KPI sebagai lembaga independen semestinya menjaga netralitas, bukan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan," ungkapnya.
Ia juga menilai, kebijakan ini berpotensi menghidupkan kembali praktik sensor, yang sudah ditinggalkan sejak reformasi. Surat edaran KPI bisa menurunkan kepercayaan publik, baik kepada media penyiaran maupun pemerintah.
"Masyarakat akan menilai negara semakin merepresi kebebasan pers. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, indeks kebebasan pers kita memang sudah menurun. Jika kebijakan seperti ini berlanjut, citra demokrasi Indonesia akan semakin buruk, baik di mata rakyat maupun dunia internasional," tuturnya.
KPI Bantah Adanya Surat Edaran
Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo membantah surat tersebut. Dia mengatakan surat edaran tentang larangan menyiarkan aksi demo, tidak benar.
"Tidak benar (surat edaran)," kata Ketua KPID Puji Hartoyo pada Jumat (29/8/2025), dilansir dari detikNews, Minggu (31/8/2025).
"Kami tidak pernah buat edaran itu ke televisi-televisi dan radio. Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini," lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mengatakan surat edaran yang beredar tidak benar. Dia menegaskan, seluruh TV menyiarkan aksi demonstrasi di berbagai titik.