Guru PPPK Menghadapi Masalah Serius, Terancam Tak Mendapat TPG, Pemprov Gercep

Ilustrasi guru PPPK.-foto: net-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah (Jateng) mengadukan nasibnya karena mengalami berbagai persoalan.

Mereka tergabung dalam Forum Relokasi PPPK Guru Jateng dan didampingi Ketua YLBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng Zainal Abidin Petir.

Forum ini semula dijadwalkan beraudiensi dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Rabu (27/8), tetapi batal terlaksana.

Zainal menuding ada intervensi dari salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng yang menganggap audiensi tidak perlu dilakukan.

Sebagai gantinya, Zainal mendatangi kantor Disdikbud Jateng di Jalan Pemuda Kota Semarang dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Syamsudin pada Kamis (28/8).

Menurut Zainal, setidaknya 577 guru PPPK menghadapi masalah serius, mulai dari penempatan tanpa jam mengajar (nol jam), lokasi sekolah yang jauh dari domisili hingga ketidaksesuaian mata pelajaran dengan jabatan (nonlinier).

Kondisi ini membuat mereka terancam tidak bisa memenuhi syarat mengajar 24 jam per minggu.

“Kalau tidak terpenuhi, mereka tidak akan mendapat TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang besarnya setara satu kali gaji dan biasanya cair tiga bulan sekali. Padahal itu hak mereka,” kata Zainal.

Dia mendesak Disdikbud Jateng segera turun tangan agar para guru bisa sejahtera dan fokus mengajar.

“Kalau kebutuhan guru terpenuhi, mereka bisa mengajar dengan tenang. Ini demi mencerdaskan anak bangsa yang berkarakter,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Syamsudin memastikan Disdikbud Jateng akan menindaklanjuti keluhan guru PPPK.

“Dari 577 guru PPPK, sebanyak 269 sudah direalisasikan dengan skema redistribusi. Mereka ditempatkan di sekolah yang sesuai kompetensi, dekat domisili dan diberikan SPT agar memenuhi syarat jam mengajar,” ujarnya.

Pihaknya, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan masalah ini.

“Insya-Allah, untuk penyelesaian masalah tersebut dan diupayakan pertengahan bulan September selesai,” kata Syamsudin. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan