Catat ya, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu setelah Ada Pengumuman

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu setelah pengumuman alokasi kebutuhan. Ilustrasi-foto: net-

CIANJUR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur Andi Juandi mengatakan, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah ada pengumuman.

Perlu diketahui bahwa sebelum masuk tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, masih ada dua tahapan yang harus dilalui.

Sesuai urutan tahapan, sebelum pengisian DRH, ada jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB, yakni 26 Agustus hingga 4 September 2025.

Setelah itu, ada tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Jika 2 tahapan itu sudah selesai, yang antara satu instansi dengan instansi lainnya bisa berbeda-beda alias tidak bersamaan, barulah masuk tahap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengusulkan sebanyak 7.034 pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Sebanyak 7.034 orang non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas jabatan guru 1.065 orang, jabatan teknis 4.794 orang, dan tenaga kesehatan 1.175 orang," kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur Andi Juandi di Cianjur, Kamis (28/8).

Dia mengaskan bahwa usulan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus disetujui, karena merupakan amanat undang-undang dan keputusan pemerintah pusat bahwa tahun ini afirmasi terakhir bagi honorer. Tahun selanjutnya pengangkatan dibuka untuk umum.

Dia menjelaskan, setelah diajukan formasi, KemenPAN-RB akan mengeluarkan formasi sesuai yang dibutuhkan dan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"BKN mengumumkan hasil dari usulan formasi Pemkab Cianjur, selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari 7.034 orang PPPK Paruh Waktu 2025," katanya.

Soal anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu, lanjutnya, diambilkan dari pos belanja barang dan jasa, sehingga tidak mempengaruhi persentase belanja pegawai. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan