Skema PPPK Kurang Memberi Keamanan Psikologis, Apalagi Paruh Waktu

Skema PPPK Kurang Memberi Keamanan Psikologis-foto :jpnn.com-
YOGYAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Tahapan pengangkatan non-ASN menjadi Pewagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini masih berproses.
Data resmi BKN menyebutkan, total jumlah non-ASN atau honorer berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.370.986.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menilai rencana pemerintah merekrut hingga 1,3 juta PPPK paruh waktu sebagai keputusan rasional sesuai kondisi ekonomi RI saat ini.
"Itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dan sekaligus mengurangi pengangguran bagi PPPK yang sudah selesai kontraknya," ujar Subarsono dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (27/8).
BACA JUGA:Ketua BAM DPR: Kalau Enggak Beda, PNS dan PPPK Disamakan Saja
Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak pada berbagai aspek.
Dari sisi manajemen sumber daya manusia, tenaga PPPK dapat mengisi kekurangan SDM di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sedangkan dari sisi keuangan, skema PPPK juga mengurangi beban anggaran negara karena tidak ada kewajiban pensiun.
"Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi," ujarnya.
Namun, lanjutnya, dari sisi kepegawaian skema PPPK kurang memberi keamanan psikologis karena kontrak terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 mengatur masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, dan perpanjangan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu paling lama 5 tahun.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PPPK hingga akhir 2024 saja sekitar 1,16 juta orang atau 25 persen dari total ASN.
Jika ditambah 1,3 juta pegawai baru berstatus PPPK Paruh Waktu, maka jumlah PPPK akan menjadi lebih dari 2,4 juta orang.
Subarsono memperkirakan kebijakan itu sebagai solusi jangka pendek dan menengah untuk merespons kepentingan PPPK dan usaha pemerintah untuk meredam gejolak sosial yang diperkirakan memiliki potensi untuk muncul di permukaan.