Diduga Pakai Data Anak-Anak Secara Ilegal, Google Terpaksa Bayar Denda Rp 489 Miliar

Google bayar denda. -Ilustrasi Foto: Antara-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Google telah menyepakati penyelesaian atas gugatan yang menuduh perusahaan secara ilegal mengumpulkan data dari pengguna anak-anak tanpa persetujuan orang tua melalui platform video YouTube.
Data-data dinilai telah digunakan Google untuk keperluan penayangan iklan. Google setuju membayar USD 30 juta atau sekitar Rp489 miliar untuk menyelesaikan gugatan class-action tersebut.
Pengacara pihak penggugat menyatakan jumlah anggota kelompok yang terdampak bisa mencapai 35 juta hingga 45 juta orang.
Anak-anak berusia 13 tahun atau lebih muda yang menonton YouTube antara 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020 berpotensi termasuk dalam kelompok penerima manfaat dari dana gugatan itu.
Pengajuan penyelesaian itu diajukan pada Selasa (19/8) malam waktu setempat dan kini menunggu persetujuan hakim.
Meski demikian, nilai penyelesaian dianggap relatif kecil dibandingkan dengan denda USD 170 juta atau setara Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Google pada 2019 lalu dalam kasus serupa.
Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak (Children's Online Privacy Protection Act/COPPA).
Dalam perjanjian tersebut, YouTube berkomitmen untuk menghentikan praktik pengumpulan data pada video yang ditujukan untuk anak-anak.
Baik Google maupun YouTube juga berkomitmen tidak melakukan pelanggaran COPPA pada masa depan. (jp)