Percepat Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor

Percepat Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor-foto :KORANRB.ID-

BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program Bantu Rakyat yang digagas Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE kembali dibuktikan nyata.

Dengan gerak cepat, Helmi memastikan percepatan kebijakan penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar masyarakat segera merasakan manfaatnya.

Helmi menjelaskan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu masih membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 terkait penurunan PKB.

Namun, proses tersebut membutuhkan tahapan panjang hingga melalui rapat paripurna dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Wabup Ajak Masyarakat Lebong Galakkan Goro Kebersihan Cegah Banjir

“Paripurna pada 21 Agustus 2025 nanti hanya sebatas laporan Pansus. Kemungkinan paripurna final baru bisa digelar pada 25 Agustus. Itu pun masih harus menunggu Kemendagri, yang tentu butuh waktu lama. Karena itu saya minta solusi agar kebijakan ini bisa langsung dieksekusi,” tegas Helmi, Kamis (14/8/2025).

Kebijakan Berlaku Mulai 14 Agustus 2025

Untuk mempercepat manfaat bagi masyarakat, Pemprov Bengkulu mengambil langkah terobosan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025.

Dengan SK tersebut, kebijakan penurunan pajak resmi berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025, sembari menunggu proses paripurna DPRD dan persetujuan Kemendagri.

Adapun kebijakan yang ditetapkan berupa keringanan dan/atau pengurangan:

PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta: potongan 16,67%

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): potongan 16,67%

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi: potongan 25%

Dorong Kesadaran Pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan