Percepat Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor

Percepat Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor-foto :KORANRB.ID-
Helmi menegaskan, kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya.
Kebijakan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah untuk turun langsung memantau pelaksanaannya di kantor Samsat.
"Penurunan ini sama dengan provinsi tetangga, seperti Lampung, Sumbar, dan Sumsel. Jadi kita juga menyesuaikan agar masyarakat mendapat keadilan,” tambah Helmi.