Begini Dalih Eks Kajari Jaksel Tak Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara, Hmmm

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).-foto: net-

Silfester diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, pendukung Jokowi itu mengajukan banding.

Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Namun, hingga kini Silfester Matutina belum dieksekusi atas putusan tersebut. Dia bahkan diangkat Menteri BUMN menjadi komisaris di PT RNI Persero (ID Food).(jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan