SK THLT Pemkab Lebong Segera Dibagikan, Pembayaran Gaji Menyusul?

SK: Terlihat kesibukan THLT di salah satu OPD dalam menjalankan tugas.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Setelah melalui masa penantian cukup panjang, sebanyak lebih kurang 1.200 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) akhirnya akan segera menerima kepastian status kerja melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan tugas tahun anggaran 2025.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Pegawai, Chandra, SE, menyampaikan bahwa proses penerbitan SK tengah berjalan dan ditargetkan akan rampung dalam beberapa hari ke depan.

"Iya, untuk perpanjangan SK THLT tahun anggaran 2025 masih dalam proses penerbitan. Jika tidak ada kendala, dua atau tiga hari ke depan akan segera kita bagikan ke masing-masing OPD," ujar Chandra, pada Selasa (12/8).

Chandra menjelaskan, penerbitan SK ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah resmi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menandakan bahwa hanya mereka yang memiliki kejelasan administratif yang berhak mendapatkan perpanjangan tugas. Adapun jumlah keseluruhan SK yang sedang disiapkan diperkirakan mencapai 1.200 lembar, meskipun angka pastinya masih dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Tekan Kenaikan Harga dan Jaga Kestabilan Bahan Pokok, Polres Lebong Gelar Bazar Pangan Murah

"Jumlah pastinya nanti akan kita sampaikan karena belum dilakukan perekapan, masih proses penerbitan," tambah Chandra.

Lebih lanjut, perpanjangan SK THLT menjadi bagian dari upaya Pemkab Lebong untuk memberikan kepastian kerja serta menjamin hak-hak tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam mendukung tugas-tugas administrasi maupun operasional pemerintahan di berbagai OPD.

Salah satunya sebagai dasar hukum dalam pembayaran gaji para THLT. 

Meski proses penerbitan memakan waktu, namun masa kerja tetap dihitung sejak Januari 2025 melalui mekanisme Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Dengan demikian, gaji para tenaga honorer kemungkinan besar akan dirapel setelah SK diterbitkan.

"SK yang akan diterbitkan ini menjadi dasar OPD untuk melakukan pembayaran gaji THLT. Teknis pembayaran gaji sendiri tidak menutup kemungkinan akan dirapel," jelas Chandra.

Tak hanya sebagai bentuk administrasi dan finansial, penerbitan SK ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja para tenaga honorer.

Pemkab Lebong melalui BKPSDM berharap agar para THLT dapat bekerja lebih rajin, disiplin, dan maksimal dalam mendukung pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.

"Setelah SK rampung diterbitkan akan langsung kita serahkan ke OPD. Diharapkan para tenaga honorer yang akan mendapat SK bisa lebih rajin lagi bekerja," tutup Chandra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan