Tertib Administrasi, Pemerintah Desa Semelako I Fokus Dokumentasi Layanan

Keaktifan: Tampak keaktifan perangkat desa Semelako I.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan kinerja pelayanan publik, Pemerintah Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, mewajibkan seluruh layanan masyarakat dilakukan langsung di kantor desa.

Hal ini bertujuan agar setiap bentuk pelayanan dapat terdokumentasi dengan baik sebagai bukti dan arsip resmi pemerintahan desa.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Semelako I, Ize Gunizen, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada data pelayanan yang tercecer atau tidak tercatat. 

Menurutnya, jika pelayanan dilakukan di luar kantor, risiko kehilangan dokumen atau informasi menjadi lebih tinggi dan bisa berdampak pada keakuratan data desa.

Baca Juga: Panitia Pilkades Serentak 2025 di 66 Desa Segera Dibentuk

"Kalau layanannya dilakukan di kantor desa, kita bisa langsung mendokumentasikan jenis layanan. Tapi kalau di luar, kita khawatir dokumen tercecer dan tidak tercatat di sistem pencatatan desa," kata Ize Gunizen.

Lebih lanjut, Ize mencontohkan pentingnya pencatatan untuk layanan seperti pembuatan surat keterangan tidak mampu.

Jika tidak terdokumentasi dengan baik, maka desa akan kesulitan apabila sewaktu-waktu dokumen itu diperlukan kembali. 

"Saya berharap seluruh warga yang membutuhkan layanan administratif dapat datang langsung ke balai desa," harapnya.

Ize menambahkan bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar warga memahami pentingnya prosedur pelayanan yang benar.

"Tentu kami juga berupaya meningkatkan kenyamanan kantor desa sebagai pusat layanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan tertib," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan