BPD Desak Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan Pembangunan Fisik DD Pelabai 2024

Beginilah kondisi pembangunan SPAL yang dibiayai DD TA 2024 dikerjakan tahun 2025 di desa Pelabai. -foto :adrian roseple/radarlebong-
"Sementara itu, pembangunan bronjong atau saluran pembatas yang bertujuan untuk mengantisipasi erosi dan menjaga aliran air sungai, juga diduga dikerjakan dengan volume yang tidak sesuai dan kualitas yang buruk. Hal ini berisiko besar terhadap keamanan lingkungan dan infrastruktur desa dalam jangka panjang," terangnya.
BPD juga menyoroti minimnya transparansi pelaksanaan proyek. Mereka tidak pernah menerima salinan RAB maupun gambar teknis pekerjaan dari pemerintah desa. Padahal, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, BPD berhak untuk mendapatkan akses informasi tersebut.
"Kami tidak pernah menerima laporan resmi, termasuk RAB dan gambar kerja. Ini menandakan adanya upaya menutup-nutupi proses pembangunan, dan kami menilai ada potensi besar kerugian negara di sana," jelas Sikon lagi.
Untuk itu, BPD Desa Pelabai meminta Polres Lebong, khususnya Unit Tipikor, untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan. Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, permasalahan serupa sudah pernah dilaporkan ke aparat kepolisian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret.
Sikon juga mendorong pihak Inspektorat Kabupaten Lebong untuk segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Langkah ini penting guna memastikan bahwa anggaran negara yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tidak disalahgunakan.
"Kalau memang dalam pekerjaan fisik ditemukan potensi kerugian negara, mantan penjabat kepala desa tahun 2023-2024 wajib bertanggung jawab dan melakukan pengembalian dana. Negara tidak boleh dirugikan karena kelalaian atau kesengajaan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Sikon menambahkan, pihaknya siap mendampingi penyidik maupun tenaga ahli independen saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen BPD dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan di desanya.
"Kami siap mendampingi proses pemeriksaan di lapangan. Baik dari pihak penyidik Polres Lebong maupun dari tim ahli independen. Kami ingin agar pembangunan di desa Pelabai ini benar-benar diawasi dan dijalankan secara benar," pungkas Sikon.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Pjs Kades Pelabai, Sisvi Kartika, M.Pd, sebelumnya diketahui bahwa tiga proyek yang mengalami keterlambatan adalah rehabilitasi balai desa dengan anggaran Rp 64 juta, pemeliharaan sumber air bersih sebesar Rp 30 juta, dan pemeliharaan sistem pembuangan air limbah dengan pagu Rp 105 juta.
Dalam keterangan Pjs Kades mengaku bahwa keterlambatan terjadi akibat pencairan Dana Desa yang baru terealisasi pada 30 Desember 2024.