PAD Sektor Retribusi Objek Wisata Lebong Rp 75 Juta
Kabid Pariwisata Disparpora Lebong, Agus Supriadi, SE.-(amri/rl)-
Agus beralasan penggantian tidak bisa dilakukan karena lahan yang berada di objek wisata Danau Picung tersebut adalah lahan milik pribadi masyarakat.
"Namun demikian kami sudah meminta agar pengelola Danau Picung agar bisa memenuhi target PAD tahun 2024 ini," tambahnya.
Dan pengelola kawasan objek wisata tersebut sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengelola. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun.
"Jika PAD yang ditargetkan tidak tercapai maka tidak menutup kemungkinan di tahun yang akan datang pengelola objek wisata dilakukan evaluasi dan diganti," tukasnya. (*)