Harapan Honorer Non-Database BKN jadi PPPK Paruh Waktu Bisa Pupus, Oh

Harapan para honorer non-database BKN di Kota Palembang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berpotensi pupus. Ilustrasi.-foto: net-

PALEMBANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Harapan para honorer non-database BKN di lingkup Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bisa pupus.

Pasalnya, Pemkot Palembang mengkaji kemungkinan pegawai honorer non-database BKN dialihkan statusnya menjadi tenaga kerja outsourcing.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap memperjuangkan nasib para tenaga kerja honorer non-database BKN.

Dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk melakukan kajian.

Adapun kajian BKPSDM Kota Palembang tersebut untuk tindak lanjut dalam waktu dekat terkait kemungkinan untuk pengajuan usulan pengalihan tenaga honorer non-database BKN menjadi tenaga outsourcing.

"Saya sudah minta dari BKPSDM untuk dikaji formulanya seperti apa. Kalaupun itu bisa, akan kita (Pemkot Palembang) usulkan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya," katanya di Palembang, Sabtu (9/8).

Dia menambahkan Pemkot Palembang untuk sementara ini pegawai honorer yang tidak terdata di database masih dikaryakan atau belum dirumahkan.

"Kalau untuk sementara ini mereka masih dikaryakan," ujarnya.

Diketahui, Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu disediakan hanya untuk honorer database BKN.

Namun, dalam perkembangan terbaru, telah terbit Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Mengacu SE terbaru tersebut, honorer non-database BKN bisa diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan ketentuan aktif bekerja minimal 2 tahun secara berturut-turut dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.

SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus, sementara Wali Kota Palembang menyampaikan pernyataan pada 9 Agustus 2025.

Nah, apakah Pak Wali menyampaikan pernyataan tersebut karena belum menerima atau belum membaca SE terbaru mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimaksud? (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan