Panitia Pilkades Serentak 2025 di 66 Desa Segera Dibentuk

ilustrasi Pilkades-foto :internet-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong segera membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025.

Dorongan ini disampaikan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan Pilkades di 66 desa benar-benar terlaksana tahun ini.

Anggota DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos menegaskan, pembentukan panitia kabupaten menjadi langkah penting agar masyarakat tidak lagi ragu terkait pelaksanaan Pilkades serentak. Menurutnya, sejumlah daerah lain bahkan sudah membentuk panitia meski jumlah desa yang akan menggelar Pilkades jauh lebih banyak.

“Kalau kita serius, bentuk dulu panitia kabupaten. Jadi masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Di daerah lain ada yang jumlahnya 400-an desa, tapi mereka sudah siap,” ujarnya.


Anggota DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

BACA JUGA:Target PAD Lebong 2025 Terancam Meleset, Realisasi Baru 51,6 Persen per Juli

Gunadi mengungkapkan, hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 kini tengah diproses di Kementerian Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak.

“Kemungkinan pertengahan Agustus atau akhir September, PP itu akan diterbitkan,” jelasnya.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setkab Lebong mulai mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif dari sekarang.

Dengan begitu, ketika PP keluar, pelaksanaan Pilkades dapat langsung berjalan tanpa penundaan.

“Dari sisi anggaran, APBD 2025 sudah menyiapkan Rp2 miliar untuk Pilkades. Kalau kurang, DPRD siap menambah melalui APBD Perubahan,” tegasnya.

Gunadi menambahkan, draf Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades juga harus siap lebih awal sehingga bisa segera disahkan DPRD ketika regulasi turun.

Diketahui, saat ini 66 desa di Kabupaten Lebong masih dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN Pemkab Lebong.

Penunjukan Pjs dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sejak masa jabatan kades sebelumnya berakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan