Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bertahap Berdasar Ranking Hasil Tes 2024

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu bertahap berdasar rangking hasil tes 2024. Ilustrasi.-foto: net-

MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah siap untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.

Sebanyak 3.115 orang pegawai non-ASN atau honorer akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan pengangkatan 3.115 honorer menjadi PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap atau disesuaikan kuota yang ada setiap tahunnya.

Misal nantinya ada formasi PPPK 2026, kata Taufik, maka ribuan pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak lulus akan diusulkan secara bertahap tanpa mengikuti tes.

Dikatakan bahwa pengusulan itu akan mengacu rangking atau hasil tes PPPK 2024 tahap 1 dan 2.

Taufik menjelaskan, data masing-masing peserta seleksi PPPK 2024 beserta nilai tes sudah masuk database dan pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ada.

“Misalnya tahun 2026 ada kuota kita (Pemkot Mataram) akan angkat 500 orang, tanpa seleksi sesuai hasil rangking,” kata Taufik Priyono di Mataram, Senin (4/8).

Perlu diketahui, batas akhir pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan ditutup pada 20 Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif yang mengatakan bahwa proses pengusulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir 20 Agustus 2025.

“Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025,” kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Senin (4/8).

“Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan formasinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB),” sambung Prof Zudan.

Dia para PPK agar secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus.

Ditegaskan Prof Zudan bahwa tidak ada perpanjangan waktu lagi.

Zudan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan