KPK Periksa Bos Group Procurement hingga PINS di Kasus Digitalisasi SPBU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Enam orang yang diperiksa antara lain Mokhtar Ismail selaku Senior General Manager Group Procurement, Sihmirmo Adi yang menjabat Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka pada 2019 hingga 2020, serta Hari Prasetyo selaku Manager Channel Digitalization Operation di perusahaan BUMN energi.
Selain itu, KPK juga memeriksa Imam Santoso, mantan Direktur Operasi PT PINS periode 2018 hingga 2020, Iwan Gunawan selaku General Manager Network & ICT Service Delivery PT PINS pada periode yang sama, dan Bunyamin yang merupakan AVP Logistik PT PINS Indonesia di tahun-tahun tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek Digitalisasi SPBU tahun anggaran 2018-2023.
Menurut tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU di Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran. (jp)