Sikap Pemda Tak Seragam soal PPPK Paruh Waktu, Ada yang Takut Salah Langkah

Mayoritas pemda belum mengusulkan pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-foto: net-

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, mekanisme pengusulan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sudah jelas.

Adapun mengenai mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu jika APBD sudah melewati batas maksimal porsi belanja pegawai, menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, pemda juga sebenarnya sudah tahu.

"Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Horas kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dia mengingatkan kepala daerah agar tidak mencari-cari alasan untuk mengulur waktu pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu.

"Dana PPPK paruh waktu sudah disiapkan pemerintah melalui dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke pemda. Jangan dilama-lamain lah pengusulannya ke pusat," kata Horas.

Dijelaskan bahwa Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah terkait anggaran gaji PPPK paruh waktu.

Yakni melalui Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Dalam SE tersebut, pemda diminta mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK paruh waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yakni sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan