Sikap Pemda Tak Seragam soal PPPK Paruh Waktu, Ada yang Takut Salah Langkah

Mayoritas pemda belum mengusulkan pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-foto: net-

Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengusulkan pengangkatan honorer berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, Pak Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

"Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu," tegasnya.

Selanjutnya, nantinya pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekedar mengingatkan lagi, bahwa berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan PPPK paruh waktu, yakni:

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, tercantum di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan