Hasto Divonis 3,5 Tahun, Djarot PDIP: Ini Sebetulnya Peradilan Politik

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). -DPP PDIP-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengaku menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang memutuskan Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun enam bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, Djarot menilai pengadilan terhadap Hasto tak murni dilandasi penegakan hukum, karena pengusutan bermula dari kejadian politik.
"Sekali lagi bahwa ini sebetulnya akan peristiwa politik, peradilan politik, karena bermula dari kejadian politik," kata dia kepada awak media seperti dikutip Sabtu (26/7).
Djarot mengatakan pengusutan perkara Hasto yang tak berlandasan hukum bisa dilihat dari bukti dan fakta persidangan.
Eks Bupati Blitar itu menyebut fakta dan bukti tidak menyatakan Hasto membayar uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi kepentingan PAW Harun Masiku.
"Bagaimanapun juga, ini harus dihormati," kata Djarot.
Dia melanjutkan kentalnya urusan politik dalam perkara Hasto bisa dibaca dari pengusutan kasus dibuka setelah Sekjen PDI Perjuangan berbeda sikap dengan penguasa.
"Sebetulnya kriminalisasi bagi mereka-mereka yang berbeda dengan penguasa. Kasus ini naik ketika Mas Hasto bersikap sangat kritis kepada penguasa," kata Djarot.
Toh, kata dia, urusan suap PAW Harun Masiku sudah disidang dan memperoleh keputusan inkrah yang tak mengaitkan Hasto sebagai penyuap.
"Kalau ini persoalannya masalah Harun Masiku, ya, tangkap saja Harun Masiku. Kan, begitu. Kan, sumbernya, dia. Jangan kemudian yang dijadikan kambing hitam, tumbal (itu, red) Pak Sekjen (Hasto, red)," kata Djarot.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto bersalah dalam perkara suap PAW Harun Masiku dan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim dalam sidang, Jumat.
Majelis dalam putusan membeberkan hal memberatkan Hasto sehingga memutuskan bersalah dari perkara suap.
Pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.