KPK, Mabes Polri dan Kementerian ESDM Diminta Tindak Tegas PT Hakian Wellem Rumansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi.-foto: net-
“RKAB adalah turunan dari IUP harus dipenuhi saat beroperasi,” tegas Steven Pailah.
Menurut Steven, Presiden Prabowo Subianto saat ini gencar memerintahkan jajarannya untuk memeriksa kembali semua perizinan mineral dan pertambangan yang tidak meenuhi syarat maupun habis masa berlakunya.
“Jika terbukti Perusahaan Tambang beroperasi tanpa RKAB maka Dirjen Penegakan Hukum yang baru dilantik oleh Menteri ESDM harus melakukan penindakan tegas,” ujar Steven Pailah.
Lebih lanjut, Steven Pailah mengatakan jika ada temuan dalam dugaan penggelapan pajak berat dan perusahan tidak melakukan setoran ke Kas daerah maka sudah menjadi kewenangan pihak Kepolisan dalam hal ini Kapolri atau KPK maupun Kejaksaan untuk melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan terkait kerugian negara.
Steven Pailah mengatakan kasus Timah di Bangka Belitung dan kasus tambang di Raja Ampat menjadi cermin pengawasan sangat lemah dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara miliaran rupiah.
“Pemerintah dan pihak berwenang harus mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT HWR,” tegas Steven Pailah.
Terpisah, Ketua DPRD Minahasa Tenggara Sophia Antou mengaku pada April 2025 telah melakukan hearing dengan PT HWR.
Pada prinsipnya, kata Sophia, DPRD Mitra mengingatkan PT HWR untuk menjalankan rekomendasi dan peringatan dari Kementerian ESDM.
Sophia mendesak pihak terkait dalam hal ini Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Kapolri untuk mengusut dan memerika jajaran direksi PT Hakian Wellem Rumansi Yulius Sugondo terkait dugaan penggelapan pajak.
Sementara itu, Ketua Purna Paskibraka Sulawesi Utara Henro Kawatak menambahkan berdasarkan Laporan Pengawasan Tambang Kementerian ESDM RI, PT HWR tidak melakukan tindakan reboisasi dan penanaman kembali yang seharusnya dilakukan setelah melakukan usaha pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi akan berakhir pada bulan November 2025.
Artinya selama sepuluh tahun PT Hakian Wellem Rumansi tidak atau belum melakukan proses penanaman kembali.
Jika sampai batas waktu tersebut izin habis maka yang tersisa adalah kolam besar dan tanah tandus yang menganga hasil dari kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung-jawab.
Menurut Henro, kerugian negara baik secara finansial adanya dugaan penggelapan pajak dan tidak menyetor ke kas daerah serta kerugian ekologis yang akan ditinggalkan oleh Perusahaan HWR tanpa tanggung-jawab terhadap lingkungan.
Hendro mendukung upaya Pemerintah Prabowo - Gibran untuk menertibkan izin-izin wilayah pertambangan serta HGU dan HGB untuk dikembalikan kepada negara.