KPK Periksa Dirut PT Winti Nur Aflah Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Santi Yusianti, Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Santi Yusianti, Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan