Ada Tambang Batu Bara Ilegal Dekat IKN, Kerugian Negara Rp 5,7 Triliun

Mabes Polri membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur,-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Mabes Polri membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut tabang ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara itu berlangsung sejak 2016.
"Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," kata Brigjen Nunung kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/8/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan penelusuran penyidik Bareskrim Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
BACA JUGA:Peran 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di IKN, Kerap Kucing-Kucingan dengan Polisi
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara.
Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tambang batu bara ilegal itu, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
"IKN merupakan muruah dari pemerintah, jadi, harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Dittipidter Brigjen Pol Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.
"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ucapnya.(ant/jpnn)