DPD RI Bertemu Kepala BKN, Ada Info Penting soal PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pengangkatan honorer jadi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: Humas KemenPANRB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperjuangkan aspirasi terkait masalah yang dihadapi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang sudah diangkat maupun sedang dalam proses pengangkatan.

Komite I DPD RI berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB untuk memperjuankan aspirasi PPPK.

"Kami Komite I DPD RI terus berkoordinasi dengan MenpanRB, BKN agar semuanya benar-benar diselesaikan tahun 2025. Dari 1 juta 17 ribu formasi ASN PPPK, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025, kalaupun setelah Oktober hanya untuk pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, tetapi tetap di tahun 2025," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/7).

Hal itu disampaikannya seusai melangsungkan pertemuan konsultasi langsung dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu pun mengaku masih banyak mendapati masalah di daerah sampai Juli 2025, termasuk dari daerah pemilihan Jawa Tengah yang dilaporkan kepadanya.

"Diantaranya adalah relokasi/mutasi guru ASN PPPK formasi 2021, 2022; pengangkatan ASN PPPK formasi 2024; termasuk menyangkut pengangkatan PPPK paruh waktu; dan pencantuman gelar," ucapnya.

DPD RI mendorong agar pengangkatan honorer tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK Paruh Waktu bisa selesai Oktober 2025.

"Kami mendorong agar yang paruh waktu diupayakan selesai Oktober 2025 juga, setidak-tidaknya tidak jauh dari Oktober, paling tidak tetap di 2025. Karena kami khawatir akan muncul tuntutan-tuntutan setelah yang dapat formasi sudah semua menerima SK (surat keputusan)."

Adapun berdasarkan pertemuan yang dilakukannya dengan Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah dari Formasi tahun 2021 dan 2022, dia menyebut adanya dorongan aspirasi untuk meminta kejelasan realisasi kebijakan relokasi sekitar 600 guru ASN PPPK guru SMAN/SMKN Jawa Tengah yang telah diajukan hingga tahun ajaran, namun belum kunjung terealisasi.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa permasalahan relokasi ASN PPPK merupakan kewenangan sepenuhnya pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah sepanjang dalam wilayah kewenangannya.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN bahwa mutasi dan promosi menjadi kewenangan PPK.

Dia menjelaskan ASN PPPK setelah ditetapkan oleh BKN RI dalam satu instansi maka kewenangan remapping dan redistribusi menjadi kewenangan PPK untuk selanjutnya melapor kepada MenpanRB dan BKN melalui sistem E-Mutasi.

Dia menuturkan dengan melapor menggunakan E-Mutasi maka sistem akan membaca apakah relokasi memenuhi syarat, misalnya menyangkut wilayah kewenangannya hingga formasi kekurangan tenaga pendidik pada mata pelajaran atau bidang di sekolah lain tujuan relokasi.

"Prinsipnya kan mutasi promosi itu menjadi kewenangan PPK melalui prosedur/sistem E-Mutasi. Tidak perlu melalui surat menyurat lagi ke BKN, MenpanRB, maupun Mendikdasmen," kata Zudan usai pertemuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan