Usulan PGRI Masuk DPR, Bukan PPPK Alih Status jadi PNS

ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi menyampaikan usulan kepada Komisi X DPR RI terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

PGRI menyampaikan aspirasi tentang pentingnya penguatan skema hak guru PPPK agar setara dengan guru pegawai negeri (PNS), sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sudah tentu, substansi usulan PGRI berbeda dengan yang disampaikan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) kepada Komisi X DPR RI pada Senin (14/7).

Diketahui, aspirasi IPN ialah agar PPPK guru dan tenaga kependidikan bisa beralih status menjadi PNS.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya masih menemukan adanya perlakuan diskriminatif, baik dalam status kepegawaian, hak pensiun, jaminan sosial hingga jenjang karir terhadap guru ASN PPPK meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan guru ASN PNS.

“Beban kerja antara guru ASN PPPK dan PNS itu sama, tetapi tadi perlakuannya yang berbeda,” kata Maharani di Jakarta pada Selasa (15/5).

“Kami melihat ada disparitas perlakuan hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru dan tenaga pendidik, khususnya honorer dan PPPK. Mereka mengalami situasi diskriminatif, terkait dengan hak pensiun, jenjang karir, jaminan sosial, dan perlindungan hukum,” sambung Maharani.

Lebih lanjut, Maharani menjelaskan, beberapa contoh perlakuan diskriminatif itu terlihat dari pemberian beasiswa pendidikan, kenaikan pangkat, dan pemberian hak lainnya yang kerap kali hanya mensyaratkan status guru ASN PNS, tanpa mengikutsertakan ASN PPPK.

Kondisi tersebut, kata dia, jelas tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa perlakuan terhadap ASN PPPK tidak boleh diskriminatif dan harus diberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi perlunya penguatan skema ASN PPPK setara ASN PNS serta jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang, yang di dalamnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh guru, termasuk bagi ASN PPPK dan honorer.

Dia berharap, penguatan skema hak dan perlindungan hukum bagi guru ASN PPPK tersebut dapat diikutsertakan dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang saat ini pembahasannya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 melalui usulan Komisi X DPR RI. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan