Resmi, Honorer R4 Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Tak Boleh Satu pun Diberhentikan

Honorer R4 masuk gerbong usulan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-foto: net-

LUMAJANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mulai mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jumlah honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencapai ribuan orang.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada non-ASN atau honorer di lingkup Pemkab Lumajang yang diberhentikan.

"Tidak boleh ada satu pun pegawai non-ASN dan tidak lolos PPPK tahap 2 yang diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam apel besar non-ASN di alun-alun Lumajang, Senin (14/7).

Pemkab Lumajang menunjukkan langkah proaktif dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah di tengah masa transisi nasional penghapusan status non-ASN.

Diketahui, tercatat terdapat 4.273 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemkab Lumajang.

Tenaga non-ASN dibagi dalam tiga kategori berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses seleksi nasional dan keberadaan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni R2 merupakan eks tenaga honorer kategori II yang belum lulus PPPK tahap I dan II sebanyak 207 orang.

Sementara itu, R3 yakni tenaga non-ASN terdata BKN yang ikut seleksi CPNS/PPPK 2024, tetapi tidak lulus tercatat sebanyak 3.153 orang.

Adapun honorer R4 ialah pegawai non-ASN tidak terdata BKN dan tidak lulus PPPK tahap II sebanyak 913 orang.

"Sebagai bagian dari strategi penguatan, Pemkab Lumajang sedang melakukan pemetaan ulang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab–ABK) untuk seluruh Perangkat Daerah," katanya.

Pemetaan itu akan menjadi dasar pengusulan tenaga non-ASN ke Kementerian PAN-RB dalam skema PPPK paruh waktu, sesuai dengan ruang regulasi yang tersedia.

"Mereka sebagai garda senyap yang menjadi tulang punggung operasional pemerintahan. Tanpa mereka, pelayanan tidak berjalan. Mereka adalah wajah pertama pemerintah di mata rakyat," ucap Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu.

Melalui pemetaan Anjab ABK, lanjut dia, Pemkab Lumajang mengusulkan mereka sebagai PPPK paruh waktu, sebuah skema yang membuka ruang legitimasi baru dalam reformasi birokrasi berbasis pengabdian.

Langkah itu menunjukkan paradigma baru bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar penyederhanaan struktur, tetapi pemuliaan terhadap mereka yang telah lama mengabdi dan menjadi aktor penting di balik layar pemerintahan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan