Nekat Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Rabu, ASN Bakal Kena Sanksi

Jutaan honorer berharap berubah status menjadi ASN PPPK. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, para aparatur sipil negara (ASN) Pemrov Jakarta yang nekat menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, bakal kena sanksi.
Menurut Pramono, dirinya berkomitmen untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN Pemprov Jakarta setiap Rabu.
"Saya sudah meminta Biro Kepegawaian untuk mengumumkan ke dalam. Siapa pun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Kalau nanti kedapatan, saya akan berikan tindakan tegas," kata Pramono dikutip Jumat (11/7).
Politikus senior PDIP ini berharap para ASN di Pemrov Jakarta bisa patuh dengan peraturan yang ada.
Sebab sebagai Gubernur Jakarta, dia sendiri pun telah memberikan contoh dengan harapan para ASN dapat meniru untuk menggunakan transportasi umum.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengimbau para Aparatur Sipil negara (ASN) agar naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Imbauan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 sebagai upaya menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi umum.
Setiap hari Rabu, ASN di Jakarta wajib naik transportasi umum, mulai dari berangkat kerja, pulang kerja, hingga pelaksanaan tugas dinas.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas. (jp)