Pemerintah Siap Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). -foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penerima bantuan sosial yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online dapat dicoret dari daftar penerima manfaat.

Hal ini dimungkinkan karena pemerintah telah memiliki sistem data yang terintegrasi dan rinci.

"Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi, ketahuan si A si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7).

Prasetyo menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN).

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang benar-benar berhak. 

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap penerima bansos yang menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online akan terus dilakukan.

"Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," ujarnya.

"Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," lanjutnya. 

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penataan data agar seluruh program pemerintah tepat sasaran.

Melalui integrasi data tersebut, pemerintah juga menemukan adanya penerima bansos yang secara ekonomi sebenarnya mampu namun masih menerima bantuan.

Menurut Prasetyo, masalah penyalahgunaan bansos untuk judi online hanyalah satu bagian dari persoalan yang lebih besar dalam penataan sistem bantuan sosial nasional.

Sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memberantas judi online, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

"Dan saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapa pun," tegas Prasetyo. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat sebagai pemain judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan