Resmi, Persatuan PPPK Mengajukan 5 Tuntutan, Poin Pertama Tanpa Tes

Ketua Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil (tengah). -Foto dok. Persatuan PPPK RI-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (PPPK RI) menghasilkan 5 poin rekomendasi atau tuntutan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Rumusan rekomendasi merupakan masukan dari 23 pengurus koordinator daerah Persatuan PPPK seluruh Indonesia pada sidang 6 Juli 2025.
Ketua Umum DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil mengatakan, 5 poin rekomendasi atau tuntutan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Lima hasil rekomendasi sidang 6 Juli juga sudah disampaikan Presidium Persatuan PPPK RI kepada Presiden Prabowo," ucap Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Rabu (9/7).
Dia mengatakan, masukan dari pengurus daerah ini diteruskan kepada pemerintah dan DPR RI dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti.
Adapun 5 tuntutan pengurus Korda Persatuan PPPK seluruh Indonesia kepada DPR RI dan pemerintah sebagai berikut:
1. Presiden Prabowo diharapkan segera menerbitkan Perpres atau Keppres tentang pengalihan PPPK ke PNS secara bertahap tanpa ada tes lagi.
2. Mendorong DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN agar tidak lagi membedakan PPPK dan PNS, tetapi hanya disebutkan satu nomenklatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan PP turunan UU 20 Tahun 2023 terutama tentang kesetaraan tunjangan pensiun PPPK dengan PNS, kenaikan golongan untuk PPPK, jenjang karier, tunjangan PPPK sama dengan PNS.
4. Mendorong DPR dan pemerintah untuk mencabut semua regulasi PPPK dan PNS secara parsial.
5. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan secara tegas kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan regulasi pemerintah pusat di masing-masing daerahnya.
Teten mengimbau agar seluruh PPPK mendoakan agar Presiden Prabowo selalu sehat dan panjang umur.
“Sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada PPPK,” sambungnya. (jp)