Heran, Honorer Database BKN Masuk R4, Bisakah jadi PPPK Paruh Waktu?

--

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan PPPK Paruh Waktu Masih Minim

Perkembangan terbaru, hingga saat ini jumlah instansi pemda pengusul PPPK paruh waktu masih minim. Padahal, pengangkatan PPPK 2024 ditenggat Oktober 2025.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, seharusnya usulan pemda untuk PPPK paruh waktu ini sudah banyak yang masuk. Jika Oktober ditenggat, maka September sudah batas maksimal.

"Oktober itu semuanya sudah selesai diangkat PPPK penuh waktu baik untuk tahap 1 maupun 2, juga paruh waktu. Setelah itu close," kata Horas kepada JPNN, Selasa (8/7).

Dia mengimbau Pemda tidak lagi mencari-cari alasan, salah satunya minta petunjuk teknis (juknis). Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu untuk honorer database BKN, yakni KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Untuk mendorong pemda segera memasukkan usulan PPPK paruh waktu, Horas menegaskan Kemendagri akan menerbitkan surat edaran lagi kepada pemda agar segera mengusulkan PPPK paruh waktu bagi honorer database BKN.

Jika pemda tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu sampai deadline yang ditentukan, Horas menyatakan, akan merugikan honorer itu sendiri.

"Kalau tidak diusulkan formasi PPPK paruh waktu, berarti tidak bisa diangkat menjadi ASN," ucapnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan