Penggunaan Dana Desa Wajib Transparan, Warga Berhak Mempertanyakan

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Erwin Sinaga, menegaskan agar seluruh kepala desa di wilayah hukumnya menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara transparan sesuai peruntukan.

Hal ini menyusul pencairan tahap pertama DD tahun 2025 yang nilainya cukup besar demi mendorong pembangunan desa.

Menurut Erwin, transparansi wajib dilakukan dengan cara mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui baliho APBDes yang dipasang di kantor desa.

Hal ini agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas penggunaan DD dan ADD di desanya masing-masing.

Baca Juga: Ngeri, Kasus HIV di Lebong Bertambah

Jika baliho atau papan informasi anggaran tersebut tidak ada, warga berhak mempertanyakan kepada pemerintah desa terkait penggunaan dana tersebut.

"Terutama kepala desa, harus punya bukti dan mau jujur dalam membangun. Wajib memajang baliho APBDes sebagai bentuk transparansi. Kalau tidak, masyarakat boleh bertanya dan menegur, tapi dengan cara positif," tegas Erwin Sinaga.

Ia juga mengingatkan bahwa DD dan ADD bukanlah milik kepala desa, melainkan hak masyarakat.

Kepala desa dan perangkat hanya ditugaskan mengelola serta menyalurkan dana itu demi kepentingan rakyat.

"Kita meminta para kepala desa tidak menyalahi aturan dan selalu terbuka dalam pelaksanaan pembangunan desa agar tidak memicu kecurigaan warga," singkat Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan