3 Tahun Jadi PPPK Sudah Pensiun, Dana JHT yang Diterima Bikin Merem Melek

Tiga tahun jadi PPPK sudah pensiun. Dana JHT alias jaminan hari tua yang diterima pun bikin merem melek. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga tahun jadi PPPK sudah pensiun. Dana JHT alias jaminan hari tua yang diterima pun bikin merem melek.
Mereka hanya menerima JHT sejumlah dana yang dipotong Rp 100 ribu per bulan. Tidak ada pengembangan apa pun.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan, banyak honorer K2 yang menjadi PPPK hanya menikmati masa kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya sebentar.
Itu sebabnya, mereka sangat mengharapkan dana pensiun untuk hari tuanya bisa dijadikan modal usaha bila diberikan sekaligus.
"Faktanya, teman-teman yang masa kerja PPPK tiga tahun hanya terima JHT sebesar 3,6 juta rupiah saat pensiun. Tidak ada pengembangan dari PT Taspen hanya pokok 100 ribu rupiah per bulan dikali masa kerja," terang Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (5/7).
Dia menambahkan ada perbedaan mencolok yang dirasakan PPPK.
Walaupun sama-sama ASN, PNS masih lebih diistimewakan dari sisi karier dan kesejahteraan.
PNS selalu diprioritaskan untuk menduduki jabatan yang sebenarnya bisa diisi PPPK
Caranya pun sangat diskriminasi, karena PPPK selalu dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat.
"Teman-teman PPPK banyak lho yang punya kompetensi tinggi, tetapi enggak tahu kenapa dihalang-halangi," ucapnya.
Dia menambahkan nasib PPPK memang miris, padahal latar belakang mereka bukan pegawai kemarin sore.
Jika dihitung dihitung dari masa pengabdian selama menjadi honorer K2, maka sudah lebih dari 23 tahun.
Perangkat desa saja bisa dapat pesangon minimak Rp 20 juta dari dana desa atau Pemda ketika belum ada dana desa.
"Lha pensiun PPPK masa hanya dihargai 100 ribu dikali masa kerja. Sangat tidak manusiawi dan tidak adil," cetusnya.