Peserta Seleksi PPPK Tak Mendapatkan Formasi Bisa Berubah jadi Lulus

Ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) PPPK 2024 tahap 1 Kemenag di aula Kemenag Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (17/12/2024). Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2.

Sebanyak 17.154 peserta yang aktif bekerja di lingkup Kemenag dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2.

"Dari 21.658 peserta, hari ini kita (Kemenag) umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (1/7).

Kamaruddin mengatakan ada dua kategori peserta seleksi PPPK bagi pelamar berstatus honorer yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.

Ada 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar. Sementara untuk peserta teknis ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.

Dia meminta peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita bisa dilakukan dari 1 hingga 31 Juli 2025.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan," kata dia.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta.

Dokumen itu meliputi pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.

Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.

Hasil cetak/print out daftar riwayat hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang ada pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH dan sejumlah surat lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan