Anggaran Terbatas, Hanya 3 ASN Lebong Lolos Diklat Kepemimpinan Tingkat III

Pemkab Lebong hanya mengutus 3 ASN untuk DIklat Kepemimpinan Tingkat III-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memberangkatkan tiga pejabat eselon III untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III) tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) di tingkat manajerial.

Pendaftaran peserta dibuka sejak 12 Juni dan resmi ditutup pada 19 Juni 2025. Proses ini dikhususkan bagi pejabat eselon III yang menduduki posisi strategis seperti camat, sekretaris dinas, kepala bagian, dan kepala bidang di lingkungan Pemkab Lebong.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN pada BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.Kom, mengungkapkan bahwa antusiasme ASN cukup tinggi.

BACA JUGA:Tradisi Sedekah Bumi Pemdes Mangkurajo, Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram

Dari seluruh perangkat daerah, tercatat tujuh pejabat eselon III yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pelatihan tersebut. Namun, hanya tiga orang yang akan dipilih karena keterbatasan anggaran.

“Tahun ini hanya tiga peserta yang bisa kita berangkatkan, sesuai alokasi dana yang tersedia yakni Rp51 juta. Masing-masing peserta mendapatkan anggaran sebesar Rp17 juta,” jelas Wince.

Untuk menentukan tiga peserta terbaik, BKPSDM akan melakukan seleksi ketat berdasarkan sejumlah kriteria objektif. Penilaian meliputi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), lama masa kerja sebagai ASN, usia maksimal, serta jabatan struktural atau fungsional yang sedang dijabat.

“Tujuannya agar peserta yang diberangkatkan benar-benar memiliki potensi kepemimpinan yang kuat dan dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pelatihan ini,” tambahnya.

Pelaksanaan Diklat PIM III akan berlangsung di dua lokasi berbeda. Beberapa peserta akan mengikuti pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu mulai awal Juli 2025.

Diklat PIM III sendiri menjadi syarat penting bagi pejabat struktural untuk memperkuat kompetensi manajerial, pengambilan keputusan, serta pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan