Modus Tawarkan Pekerjaan, Warga BU Diamankan Polisi

Modus Tawarkan Pekerjaan, Warga BU Diamankan Polisi-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pria warga kelurahan Gunung Alam Arga Makmur Bengkulu Utara berinisial RO (40) terpaksa mengenyam dinginnya jeruji besi di Polres Bengkulu Utara.
Pasalnya, ia telah merugikan orang lain dengan melakukan penipuan yang menyebabkan beberapa korban yang tidak terima melaporkan aksi penipuan pelaku ini ke pihak berwajib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kanit Pidum IPDA M. Rizky Ramadhan.
"Iya, kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
BACA JUGA:2.987 Petani Sawit Kantongi STDB
Dijelaskan Kanit, aksi pelaku dalam melakukan penipuan ini dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korbannya dengan imbalan. Tersangka Ro memberikan iming-iming kepada dua orang korban bahwa temannya bisa memasukkan orang untuk bekerja di kantor BPJS dan kantor Bank Bengkulu.
Dengan catatan, korban harus menitipkan uang Rp 35 juta untuk kantor BPJS Kabupaten Bengkulu Utara, dan Rp 70 juta untuk Bank BPD Bengkulu, sebagai uang jasa. Kejadian itu terjadi dalam kurun tahun 2023 dan 2024 lalu.
"Modusnya, pelaku memberikan iming-iming kepada sejumlah korban bahwa ia bisa memasukan orang untuk mendapatkan pekerjaan, tapi harus bayar Rp 35 juta dan Rp 70 juta.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi; 1 lembar kwitansi bermaterai bukti tanda terima dari Pihak Kesatu, kepada Pihak kedua Ro (40 tahun) uang sejumlah Rp 35 juta untuk pembayaran Jasa Lamaran Pekerjaan di Kantor BPJS di Kabupaten Arga Makmur, tertanggal 19 Oktober 2023. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUH.Pidana," demikian Kanit.