Ini Jadwal Sidang Kasus Nikita Mirzani Selanjutnya

Aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktris Nikita Mirzani tengah menghadapi sidang kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare, dokter RG.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa agenda selanjutnya yakni sidang keberatan atau eksepsi digelar pada Selasa (1/7).

"Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kami kasih waktu satu minggu," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh dilansir Antara, Selasa (24/6).

Kairul Soleh menyatakan bahwa pelaksanaan sidang Nikita Mirzani tidak transaksional sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun.

"Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi, silakan dilaporkan kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apa pun yang saudara percaya," tambahnya.

Menurutnya, persidangan Nikita Mirzani bakal ditentukan dengan sejumlah bukti yang diajukan. Hal tersebut bakal menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran dalam sidang.

"Kalau memang tidak bersalah, kami akan bebaskan, kalau saudara terbukti, akan kami jatuhi hukuman pidana," sambungnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dia ingin mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter RG itu.

"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tetapi memang keadilan," ujar Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani diduga mengancam bos skincare yakni dokter Reza Gladys alias RG.

Perempuan berusia 39 tahun itu meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang diduga bermasalah.

Kemudian, Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita Mirzani didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan