Laporan Dugaan Korupsi DD Seblat Ulu, Masih Sebatas Pulbaket

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong fokus periksa saksi terkait dugaan korupsi DD desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2024 di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis.

Dalam kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp 430 juta ini, polisi masih fokus memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket).

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri S.Sos menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan intensif.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Kaur Keuangan, Kader Posyandu, Kader Teknik Desa (KTD), pihak ketiga, hingga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) yang diduga tidak menerima bantuan secara penuh.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi, Pjs Kades Sebelat Ulu Bantah Potong Honor Perangkat Desa

"Terbaru, kami melakukan pemanggilan terhadap Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk dimintai keterangan," ujar Rabnus.

Selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya meminta seluruh saksi yang dipanggil tetap koperatif datang memberikan keterangan kepada penyidik. 

"Kami berharap para saksi yang akan dipanggil bisa koperatif datang memberikan keterangan," tambahnya.

Selain pengusutan pengelolaan DD, penyidik juga menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan honor perangkat desa oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sebelat Ulu, Hazaras Eko Sukmana, SE.

Untuk kasus ini, penyidik baru sebatas mengumpulkan dokumen terkait, termasuk dokumen Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024.

"Kami baru meminta dokumen-dokumen penting. Dalam waktu dekat, akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor maupun terlapor," tutup Rabnus. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan