Dugaan Kecurangan Kelulusan PPPK Tahap I Mulai Terkuak

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si.-(rian/rl)-

LEBONGLEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga akhir Juni 2024, proses evaluasi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih terus berjalan.

Tim pemeriksa tengah melakukan penelusuran mendalam, terutama terkait adanya indikasi honorer siluman yang diduga memanipulasi data administrasi kepegawaian.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Lebong bersama tim evaluasi telah menggelar rapat untuk membahas progres hasil pemeriksaan. 

"Evaluasi masih berlangsung. Tim bekerja memeriksa secara detail seluruh dokumen dan latar belakang peserta seleksi," ujar Donni Swabuana, Jum'at (20/6).

Baca Juga: Catur Sugito Terpilih Kembali Jadi Ketua PGRI Lebong Masa Bakti 2025–2030

Dari total 699 peserta yang mendaftar dalam seleksi PPPK tahap I, sebanyak 616 orang dinyatakan lulus sementara 83 orang gagal.

Namun, dari 616 peserta yang lulus tersebut, evaluasi mendalam menemukan adanya indikasi manipulasi data oleh sejumlah tenaga honorer. 

"Dugaan kecurangan yang ditemukan antara lain pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, absensi fiktif, dan slip gaji yang tidak valid," jelasnya.

Selain itu, tim evaluator juga menyoroti keterlibatan sejumlah tenaga honorer dalam politik praktis pada Pilkada 2024 lalu, yang turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi. 

"Seluruh data akan diverifikasi secara akurat agar tidak ada kecurangan. Prinsip kehati-hatian sangat diutamakan demi menjaga integritas proses seleksi," tegas Donni.

Seperti diketahui, pada seleksi tahap I ini, Pemkab Lebong membuka formasi sebanyak 1.226 kuota PPPK.

Proses evaluasi menyeluruh ini menjadi penting agar tidak ada peserta yang tidak memenuhi syarat namun lolos akibat manipulasi data.

Pemkab menegaskan bahwa rekrutmen PPPK harus transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan