Dugaan Korupsi Bungin Berpotensi Lebih dari 1 Tersangka

Korupsi: Satreskrim Polres Lebong resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2023 di desa Desa Bungin kecamatan Bingin Kuning.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus berproses.
Hingga kini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap belasan saksi untuk melengkapi alat bukti sebelum memasuki tahapan gelar perkara.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa ulang terdiri dari tiga kader posyandu, enam anggota Linmas Desa Bungin, serta sejumlah perangkat desa lainnya.
"Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat alat bukti. Setelah itu baru kita gelar perkara di Polda Bengkulu untuk penetapan tersangka," ujarnya, Rabu (18/6).
BACA JUGA:Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Bungin, Fokus Periksa Ulang Saksi
Lebih lanjut Rabnus menyampaikan, gelar perkara ditargetkan akan dilakukan pada awal Juli 2025. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah tersangka yang akan ditetapkan.
"Jumlah tersangka baru akan diputuskan saat gelar perkara. Bisa satu atau dua, nanti akan kami sampaikan setelah resmi," tambahnya.
Ia menjelaskan, proses penyidikan ini terus berlanjut setelah mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin hingga 15 Mei 2025 lalu, tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 329 juta.
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil tetap kooperatif agar proses penetapan tersangka dapat berjalan lancar dan segera diproses di Polda Bengkulu," singkatnya.