Polsek Lebong Tengah Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun

BHABINKAMTIBMAS: Bhabinkamtibmas Lebong Tengah turun memberikan himbauan kepada masyarakat.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menghadapi cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Lebong, Polsek Lebong Tengah mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau kebun.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bisa berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan warga.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Tengah, Tarmizi, atas arahan Kapolsek Ipda Erwin Sinaga, S.Sos.
Tarmizi menegaskan bahwa masyarakat diminta tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tindakan itu dapat memicu karhutla, apalagi di tengah musim kering yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Kementerian PU Survei Lahan Sekolah Rakyat di Lebong , Baru Siap 2,28 Hektare
"Kami mengajak seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak. Jika menemukan ada kegiatan pembakaran, segera laporkan kepada kami," kata Tarmizi.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum serius.
Berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan jika karena kelalaian, tetap dapat dipidana dengan hukuman yang sama dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga, karena karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa menyebabkan kerugian besar dan bahkan kehilangan nyawa," jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat dapat semakin sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan, serta ikut berperan aktif dalam mencegah kebakaran lahan di wilayah mereka.
"Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, jika memang kedapatan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, maka pihak kepolisian tidak segan untuk memproses secara hukum," imbuhnya.