Terlibat Aksi Cabul, ASN Kemenag Bengkulu Utara Diciduk Polisi

Pelaku cabul diamankan Polisi.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ironis, ASN yang sejatinya merupakan abdi negara, terlebih lagi ASN Kemenag Bengkulu Utara yang memahami hukum agama justru diciduk polisi lantaran terlibat aksi pencabulan.
Lebih menariknya lagi, korban pencabulan itu sendiri merupakan cucunya sendiri. Pelaku berinisial TM warga Kabupaten BU ini, digelandang ke Mapolres BU pada Selasa (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia diamankan terkait kasus dugaan asusila yang dilakukannya kepada Kuntum (14) yang tak lain cucu tirinya sendiri.
Hal ini pun tidak dibantah oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Ipda. Freddy Silaen, SH.
Baca Juga: CJH BU Dijadwalkan Tiba 19 Juni Mendatang
"Terduga pelaku berinisial TA (48), warga Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, ditangkap di kediamannya. Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan orang tua korban. Korban sendiri merupakan cucu tiri korban, yang tinggal bersama pelaku sejak di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Pelaku merupakan ASN aktif di kantor Kemenag Bengkulu Utara dan saat ini masih tahap pemeriksaan," ujarnya.
Ia pun membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan, kejadian ini terjadi sejak tiga tahun lalu dimana saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini terjadi di rumahnya saat sang nenek tidak ada di rumah. Aksi pelaku ini pun telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Sehingga membuat korban merasa tertekan dengan apa yang ia alami dan mengungkapkan hal itu pada wali kelasnya di sekolah hingga akhirnya sang wali kelas melaporkan hal ini ke Polisi.
“Jadi korban ini nampak murung dan dilakukan pendekatan di sekolah, ternyata anak ini menceritakan hal itu pada wali kelasnya hingga terungkap. Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan TM sebagai tersangka. Diantaranya, bukti hasil visum yang menunjukan terjadinya perbuatan tersebut. Dan korban sendiri masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," demikian Kanit.