Pelaku Pencabulan Anak Tewas Dihajar Tahanan Kasus Narkoba, 6 Orang Tersangka

Ilustrasi tahanan.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Polresta Denpasar, Bali menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang tahanan berinisial AI (34), hingga korban meninggal dunia di dalam sel Polresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebut AI merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025).

"Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," kata Ariasandy di Denpasar, Sabtu (7/6/2025).

Kombes Sandi mengaku belum mengetahui motif penganiayaan terhadap korban. Hingga kini, penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.

Adapun keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkoba yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, insiden tewasnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada tahanan yang jatuh di kamar mandi.

Lalu, polisi jaga pada saat itu memeriksa kondisi korban yang dikatakan jatuh oleh sesama tahanan.

"Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi," kata Sandi.

Setelah memeriksa 11 tahanan, ada enam orang yang diduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dan Polresta Denpasar juga telah memeriksa para petugas yang bertugas menjaga para tahanan saat peristiwa tersebut terjadi.

Jika ada kelalaian, kata Sandi, tidak menutup memungkinkan para petugas piket akan dikenakan sanksi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan