Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Syarat Jadi Kepsek, Guru PPPK Bisa Senang

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan syarat jadi kepsek.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ada penjelasan terbaru Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani terkait syarat menjadi kepala sekolah (kepsek).
Menurut Dirjen Nunuk, ada salah informasi yang diterima guru ASN PPPK soal Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dalam Permendikdasmen memang ada syarat minimal 8 tahun mengajar.
Namuh, aturan tersebut bukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Ini harus diluruskan ya. Yahg dimaksudkan mengajar 8 tahun itu, bukan dihitung saat dia menjadi PPPK," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Rabu (4/6).
Permendikdasmen 7/2025 Pasal 7 harus dipahami benar-benar karena tidak ada mensyaratkan guru PPPK bekerja minimal 8 tahun, baru bisa mendaftar.
Penghitungan masa kerja 8 tahun itu, lanjut Dirjen Nunuk, dihitung sejak menjadi guru, entah itu saat masih honorer hingga diangkat ASN PPPK.
Dengan demikian, guru PPPK baru pun dengan masa pengabdian minimal 8 tahun bisa mendaftar.
"Hak guru PNS dan PPPK itu sama, apalagi banyak guru PPPK yang diangkat usianya tidak muda lagi, sehingga secara pengalaman sudah memadai," terangnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat iini kebutuhan formasi kepsek sebanyak 50.971. Oleh karena itu, lahirnya Permendikdasmen 7/2025 menjadi salah satu solusinya.
Sebelumnya, Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi mengungkapkan, ada informasi rekrutmen kepsek atau kepala sekolah dilaksanakan bulan ini, tepatnya menjelang tahun ajaran baru 2025-2026. Mereka berharap bisa berkompetisi dalam rekrutmen kepsek, apalagi banyak guru PPPK yang menorehkan prestasi tidak kalah mentereng dengan PNS.
Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti diharapkan memberikan ruang bagi guru PPPK se-Indonesia khususnya provinsi Riau menjadi kepsek.
"Guru PPPK memiliki kompetensi yang mumpuni selama mengelola manajemen sekolah dengan baik sehingga layak diangkat menjadi kepsek. Jangan hanya PNS melulu," ucapnya.
Ekowi melanjutkan, pengangkatan kepsek sebaiknya dipermudah persyaratannya. Kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota sebaiknya memberikan keleluasaan bagi PPPK untuk mengembangkan kariernya menjadi kepsek.
Dia mengeklaim banyak guru PPPK berlatar belakang pengalaman di bidang akademik, non-akademik, bahkan aktif di berbagai organisasi profesi guru, masyarakat, kepemudaan dan sosial.